Hukuman untuk hakim yang melangar kode etik

Hukuman untuk hakim yang melangar kode etik

Hukuman untuk hakim yang melanggar kode etik

Hukuman untuk hakim yang melanggar kode etik bisa mendapatkan hukuman yang berat. Banyak orang berpikir kalau hakim tidak bisa dihukum walaupun salah. Ternyata hal tersebut justru bisa membuat mereka kehilangan pekerjaannya. Sebuah pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak dan mendapatkan hukuman dari ketua hakim.

Hampir seluruh hakim akan mendapatkan sangsi bila melanggar semua kode etik yang telah mereka pegang. Semua sangsi dan hukuman akan berlaku untuk semua hakim dari hakim MA, dan badan peradilan. Badan peradilan sendiri tidak sedikit jumlah orangnya sangatlah banyak seperti : agama, militer, tata usaha negara, umum, pajak, dan hakim ad hoc.

Ada tiga jenis hukuman yang akan di dapatkan oleh hakim yaitu:

  • Hukuman ringan
  • Sedang
  • Dan berat

Brandnite – Dalam memberi hukuman para ketua hakim juga akan mempertimbangkan dari latar belakang, system kerja dan jenis pelanggaran apa yang di langar. Tahukah kalian kalau setiap hukuman yang di dapat yang palingan adalah sangsi ringan. Sebuah hukuman yang mengharuskan kalian membuat laporan tertulis, atau membuat surat pernyataan tidak puas.

Berbeda dengan yang hukuman sedang. Bisa membuat kalian tidak mendapatkan gaji cukup lama. Hukuman yang di dapat untuk yang sedang yaitu: tidak mendapatkan gaji selama setahun, gaji dikurangi, Tidak naik pangkat selama setahun, tidak mendapatkan tugas, di pindahkan dan masih banyak lagi.

hakim
tidak mendapatkan gaji cukup lama//hakim

Sangsi berat

Lalu untuk hukuman yang paling berat untuk hakim yaitu: di bebaskan masa jabatan, tidak mendapatkan tugas cukup lama, pangkat hakim diturunkan ke tingkat yang rendah, di berhentikan tidak terhormat dan langsung dan masih banyak lagi. Meski demikian hakim yang dihentikan tetap dan melakukan pembelaan akan di kenakan pemberhentian kerja sementara.

Tak luput dengan beberapa hakim lainnya seperti :

  • Militer akan mendapatkan hukuman berdasarkan aturan TNI
  • Hakim ad hoc mendapakan hukuman menulis surat teguran, tidak bertugas, di berhentikan dengan tidak hormat dan lainnya.